Apa Itu Copyright? Ini Produk yang Bisa Dikenakan Copyright
Apa itu copyright, istilah copyright diartikan sebagai hak cipta. Biasanya disimbolkan dengan huruf C pada suatu karya. Yuk, mari mengenal jenis karya yang bisa terkena copyright.
Saat Anda menonton sebuah video, film, musik biasanya terdapat keterangan copyright. Mungkin sebagian orang masih belum mengetahuiapa itu copyright.
Secara singkat copyright adalah hak cipta yang diberikan kepada pemilik ataupun yang menciptakan karya tersebut. Tentunya tidak semua orang bisa mendapatkan copyright ini.
Namun, copyright pada suatu karya sangatlah penting penting agar hasil karya tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Yuk bahas apa itu copyright lebih detail!
Mengenal Apa Itu Copyright
Memiliki sebuah karya merupakan suatu pencapaian yang perlu diapresiasi. Untuk menciptakannya diperlukan ide dan juga tenaga yang tidak sedikit.
Terdapat beragam ide karya yang bisa dibuat. Misalnya membuat karya berupa tulisan, video, gambar dan lain sebagainya. Karya yang seperti ini akan lebih baik jika disebarkan ke masyarakat agar bisa bermanfaat.
Namun tidak semua hasil karya dapat dipublikasikan secara luas. Hal ini bertujuan agar terhindari dari peniruan ataupun plagiat suatu karya tertentu.
Maka dibutuhkan adanya copyright yang dapat melindungi hasil karya penciptanya. Dalam dunia digital pada saat ini copyright banyak ditemukan. Jadi, apa itu definisi copyright?
Copyright adalah salah satu perlindungan terhadap suatu karya yang telah diakui ataupun didaftarkan sebagai milik pihak tertentu.
Adanya perlindungan ini agar melindungi bahwa karya tersebut tidak diakuisisi ataupun diambil alih oleh orang lain tanpa adanya izin kepada pihak yang membuatnya.
Untuk itu bagi orang yang meniru secara keseluruhan dari suatu karya tertentu bisa terjerat hukum dan dapat dikenai denda.
Jika kedapatan orang yang secara sengaja mengambil ataupun meniru karya tersebut secara keseluruhan. Maka pihak tersebut bisa menuntut orang yang telah meniru ataupun mengakui karyanya tersebut.
Mencari ide atau kreativitas untuk menghasilkan sebuah karya tentunya tidak mudah dilakukan. Dibutuhkan latihan dan berbagai percobaan agar ide tersebut bisa menjadi sebuah karya yang dapat dinikmati oleh semua masyarakat.
Adanya copyright diberikan hanya kepada orang yang membuat karya yang asli, sehingga karya tersebut bisa disalin sesuai dengan keinginannya. Jika ada orang yang ingin menyalin karya tersebut. Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang membuat karyanya.
Untuk menyalin karya tentunya harus diberikan tulisan bahwa karya yang disalin merupakan karya orang lain. Sehingga semua orang mengetahui siapa yang membuat karya tersebut.
Tujuan utama dari copyright adalah untuk menghargai orang yang telah membuat karya tersebut, sehingga bisa dinikmati karyanya oleh masyarakat.
Copyright tidak selamanya bisa dimiliki oleh penciptanya. Melainkan terdapat batas tertentu kapan copyright tersebut bisa digunakan.
Di Indonesia durasi adanya copyright adalah seumur hidup penciptanya hingga 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal. Hal ini memang sudah dituliskan di pada Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Untuk menghargai kerja keras dari pencipta suatu karya tertentu, maka dibuatlah copyright. Jangan pernah Anda mengakui ataupun mengambil alih hasil karya orang lain tanpa persetujuan penciptanya.
Karena memang membuat karya tidaklah mudah dilakukan oleh sembarang orang. Dengan demikian Anda harus lebih menghargai karya orang lain dengan cara tidak melakukan plagiarisme.
Inilah Cara Kerja Apa Itu Copyright
Untuk mendapatkan copyright haruslah karya yang dibuat asli hasil dari ide kreativitas dari penciptanya.
Siapapun yang memiliki karya asli seperti ini sudah otomatis orang tersebut telah memiliki hak cipta atas karyanya tersebut. Untuk mendaftarkan hak cipta, maka penciptanya bisa mendaftarkannya sehingga mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum.
Tidak semua karya berhak mendapatkan hak cipta, sepeti ide, konsep teori dan lain sebagainya, untuk mendapatkan sebuah hak cipta maka diperlukan adanya bentuk karya asli secara nyata.
Sehingga karya yang dibuat haruslah berbentuk fisik dan nantinya dapat dilindungi oleh hak cipta atau copyright.
Copyright bisa diberikan kepada semua orang yang memiliki suatu karya. Bahkan karya yang diciptakan haruslah hasil dari ide yang telah dijadikan sebuah karya tertentu.
Copyright akan secara otomatis dapat dimiliki ketika menciptakan suatu karya. Namun berbeda halnya dengan hak paten dan juga trademark.
Untuk mendapatkan hak paten dan juga trademark haruslah didaftarkan terlebih dahulu kepada lembaga yang bersangkutan. Biasanya khusus untuk orang-orang yang berada dalam suatu perusahaan tertentu.
Konsep dari copyright memanglah mudah, namun tidak sedikit banyak perusahaan besar yang terjebak dalam masalah copyright ini.
Tidak semua karya bisa dipublikasikan dalam media online yang mendapatkan copyright. Melainkan segala bentuk karya dalam media apa saja jika karya tersebut asli, maka berhak mendapatkan copyright.
Terdapat beberapa tujuan copyright yang bisa memudahkan Anda dalam mengetahui cara kerja apa itu copyright.
Bagi Anda pemilik karya yang asli, Anda akan mendapatkan hak eksklusif mengenai karya Anda. apabila Anda membuat objek fisik dari karya Anda, maka Anda dapat mengontrol siapa saja yang dapat menikmati karya Anda.
Dengan adanya copyright dapat mengontrol peredaran hasil karya dengan baik dan dapat mendistribusikan karya Anda dengan baik. Membuat sebuah karya juga dapat mendapatkan keuntungan bagi Anda.
Selain mendapatkan keuntungan berupa bayaran atas karya Anda, nantinya Anda juga akan ikut berkontribusi untuk meningkatkan kemajuan.
Karya yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat tentunya memberikan dampak yang baik untuk masyarakat itu sendiri. Sehingga masyarakat akan mendapatkan ilmu pengetahuan baru dari hasil karya Anda.
Hal ini bisa disesuaikan dengan isi karya Anda ciptakan. Jika Anda menciptakan karya sebagai hiburan, maka masyarakat dapat menikmati karya Anda.
Apabila Anda menciptakan sebuah karya berupa ilmu pengetahuan, maka masyarakat juga akan mendapatkan ilmu pengetahuan sehingga dapat memperluas wawasan yang dimiliki oleh masyarakat.
Untuk pencipta sebuah karya perlu dihargai dengan baik karena karyanya dapat membantu untuk meningkatkan kemajuan masyarakat secara luas.
Adanya copyright sangatlah membantu pencipta sebuah karya terlindungi dari pencurian yang dapat mengambil alih karya tersebut.
Selain itu karya yang diciptakan tidak bisa disebarluaskan secara sembarangan, karena hal tersebut bisa saja merugikan penciptanya. Sehingga adanya hak cipta seperti ini sangatlah dibutuhkan bagi pencipta sebuah karya tertentu.
Apa Itu Copyright? Dan Apa Saja Jenisnya?
Mengetahui apa itu copyright sangatlah penting untuk Anda yang ingin menghasilkan sebuah karya. Sehingga Anda dapat membuat karya yang menarik dan mengetahui hal-hal yang mendasar mengenai pembuatan karya.
Pada saat menciptakan karya akan lebih baik jika Anda memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Dengan demikian karya Anda bisa bermanfaat untuk meningkatkan kemajuan dari masyarakat.
Banyak produk karya yang bisa Anda lakukan, hal ini bisa disesuaikan dengan kegemaran Anda ataupun keinginan Anda. Sehingga Anda dapat membuat sebuah karya yang memang Anda telah memiliki pengalaman tertentu mengenai karya Anda.
Terdapat berbagai macam jenis copyright yang perlu Anda ketahui sebelum menciptakan sebuah karya.
Dengan memahami jenisnya maka Anda bisa fokus untuk menciptakan sebuah karya yang sesuai dengan keinginan Anda. Berikut ini ulasannya untuk Anda.
Public Domain
Jenis copyright public domain merupakan salah satu copyright yang memiliki masa kadaluarsa tertentu.
Biasanya masa untuk copyright jenis ini adalah setelah pencipta tersebut meninggal dan telah menciptakan sebuah karya. Jenis copyright ini berlaku setelah pencipta melakukan lisensi atas karyanya.
Apabila pencipta sudah meninggal dunia, maka hasil karya tersebut bisa dijadikan sebagai public domain, yang artinya karya tersebut bisa digunakan oleh semua orang.
Bahkan penggunaanya bisa dilakukan dengan menggunakan karya, menyebarluaskan karya tersebut dan lain sebagainya.
Creative Commons
Copyright dengan jenis creative commons adalah salah satu jenis yang paling sering digunakan bagi pencipta karya. Karena jenis copyright ini sudah dilindungi oleh hak cipta.
Sehingga dapat memudahkan untuk membagikan sebuah karya yang sudah dilisensikan sebelumnya. Penggunaan jenis copyright seperti ini tidak sembarang orang bisa memilikinya.
Oknum yang menyalahgunakan karya yang sudah memiliki hak cipta bisa diberikan sanksi dan denda dengan nominal tertentu. Oleh karena itu, banyak pencipta karya yang menggunakan ini untuk meminimalisir adanya oknum yang jahat.
Full Copyright
Jenis full copyright ini hampir sama dengan jenis copyright creative commons. Sama-sama membutuhkan hak cipta untuk melindungi karyanya.
Namun yang membedakan pada jenis full copyright ini adalah semua hasil karya akan diberikan perlindungan yang ketat. Sehingga tidak ada orang yang dapat menggunakan karya dari pencipta.
Terkecuali bagi orang yang sudah meminta izin secara langsung kepada pemilik karya tersebut. Perlu diketahui bahwa proses perizinan untuk full copyright ini cukup panjang apabila ingin menggunakan karyanya sepenuhnya.
Sebuah karya haruslah memiliki copyright yang tepat, hal ini penting dilakukan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan hasil karya tersebut.
Akan lebih baik jika menggunakan copyright yang sudah memiliki hak cipta. Sehingga tidak ada oknum yang mampu menyalahgunakan hasil karya Anda.
Jenis Produk yang Bisa Terkena Copyright
Semua karya yang ditemukan berdasarkan hasil ide pemikiran yang asli maka penciptanya akan mendapatkan copyright atas karya yang telah dibuatnya.
Karya ini tentunya memiliki banyak manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat. Mulai dari ilmu pengetahuan, hiburan dan lain sebagainya. Menciptakan sebuah karya tidaklah dibutuhkan waktu yang cukup singkat
Hal ini bisa terjadi karena ide dan kreativitas yang didapatkan haruslah diolah terlebih dahulu hingga menjadikan sebuah karya yang asli. Tidak hanya membutuhkan kreativitas saja, melainkan tenaga dan waktu juga dibutuhkan bagi pencipta sebuah karya.
Setelah Anda mengetahui apa itu copyright, maka Anda juga perlu mengetahui apa saja produk yang dapat dikenai copyright. Oleh sebab itu, simaklah ulasan yang ada di bawah ini.
Konten yang Ada di Website
Pada saat ini semua aktivitas bisa dilakukan dengan mudah melalui media online. Sehingga mulai dibuat sebuah website yang bisa dijadikan wadah untuk promosi, penyaluran bakat dan lain sebagainya.
Untuk itu, karya orisinil yang telah dijadikan sebuah konten website akan memiliki copyright.
Website yang digunakan bisa dimiliki oleh individu, organisasi, perusahaan ataupun lembaga tertentu. Tidak sembarangan orang dapat mengakses website tersebut, karena di dalamnya terdapat berbagai jenis karya berupa foto, gambar, grafis dan lain sebagainya.
Penggunaan website seperti ini harus memiliki copyright agar tidak dicuri hasil karya dari penciptanya.
Karya Tulis
Segala bentuk karya tulis yang dibuat berdasarkan hasil pemikiran dan juga penelitian yang asli dapat memiliki copyright. Seperti karya tulis berupa puisi, esai, buku, artikel dan lain sebagainya.
Karya tulis seperti ini saat ini tidak hanya bisa didapatkan melalui media cetak saja, namun pada media online copyright juga tetap berlaku.
Suatu Program Komputer
Tidak hanya karya yang dapat terlihat secara fisik saja, melainkan juga yang non fisik seperti program yang ada di komputer juga bisa dikenakan copyright.
Program komputer yang dapat dikenai copyright adalah semua program yang berhubungan dengan hiburan, bisnis ataupun individu.
Musik
Salah satu hasil karya yang paling banyak diketahui orang bahwa memiliki copyright adalah hasil karya berupa musik.
Setiap musik yang disebarkan melalui berbagai media tidak boleh sembarangan digunakan ataupun diaransemen ulang. Diperlukan izin khusus apabila ingin menggunakan sebuah musik.
Oleh sebab itu, saat Anda menggunakan musik melalui platform tertentu dan memakai musik karya orang lain tanpa izin.
Maka akan di berhentikan layanan Anda tersebut. Karena Anda telah melanggar aturan mengenai copyright musik karya orang lain. Untuk itu dalam pemilihan musik tertentu dibutuhkan izin terlebih dahulu.
Audio Visual
Setiap karya berupa audio visual yang dapat berbentuk film, podcast, program televisi dan lain sebagainya memiliki hak cipta. Sehingga tidak sembarangan orang bisa menyebarkan ataupun mencuri hasil karya ini.
Jika melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi karena telah menyebarkan karya audio visual tanpa izin terlebih dahulu.
Apalagi jika film yang baru tayang dan terdapat orang yang menyebarkan isi film tersebut melalui media yang tidak resmi. Maka hal tersebut bisa merugikan pencipta dari karya tersebut.
Sehingga kerugian yang didapatkan cukuplah besar karena isi film sudah bertebaran di berbagai media online akibat oknum tertentu.
Desain Arsitektur
Karya berupa desain arsitektur juga bisa dikenakan copyright. Desain arsitektur bisa berupa desain jembatan, rumah, bangunan dan lain sebagainya.
Karya seperti ini bisa digunakan secara pribadi ataupun komersial, sehingga tetap membutuhkan copyright agar desain arsitektur yang telah dibuat tidak sembarangan dicuri oleh orang lain.
Sebuah Karya yang Artistik
Karya yang artistik juga akan mendapatkan copyright atas hasil karya yang telah diciptakan.
Hasil karya artistik bisa berupa patung, fotografi, peta, gambar, grafis dan lain sebagainya. Menciptakan sebuah karya artistik memanglah tidak mudah, untuk itu diberikan perlindungan copyright untuk menghargai pencipta karya artistik tersebut.
Beberapa jenis produk seperti di atas memanglah patut untuk dikenakan copyright. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan untuk pencipta karya tersebut.
Melainkan juga untuk mengatasi oknum tertentu yang secara sengaja menyebarluaskan, mencuri bahkan mengambil alih hasil karya orang lain.
Membuat sebuah karya yang baru dan asli memanglah tidak mudah dilakukan. Setidaknya dibutuhkan ide kreativitas yang baik serta tenaga yang cukup untuk mengembangkan ide tersebut.
Oleh karena itu, copyright sangatlah dibutuhkan oleh pencipta sebuah karya agar terhindari dari berbagai oknum yang merugikan. Untuk informasi lainnya, Anda bisa mengunjungi website dari www.socialmediamarketer.id.
Dengan demikian Anda pastinya sudah tahu mengenai apa itu copyright beserta dengan produk yang bisa dikenakan copyright. Semoga adanya ulasan ini bisa bermanfaat untuk Anda.
Responses